Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony
link : Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

Baca juga


    Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

    BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek normalisasi sungai Anahony di kabupaten Buru.

    "Yang baru diminta keterangan sebagai saksi adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) proyek normalisasi sungai Anahony pada Dinas Pekerjaan Umum provinsi pada akhir pekan kemarin dan dilanjutkan pada pekan depan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (18/12/2016).

    PPTK yang diketahui bernama Albert ini memenuhi panggilan penyidik Kejati pada Jumat, (16/12) sejak pukul 10.00 WIT dan dimintai keterangan sebagai saksi hingga pukul 14.00 WIT dengan disodorkan 29 pertanyaan seputar adendum dan berita acara pembayaran proyek normalisasi sungai Anahony.

    Menurut Sammy, saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, Adam Saimima ini masih dilanjutkan pada Senin (19/12).

    Selain memeriksa PPTK, sebelumnya penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PU Maluku Ismail Usemahuw sejak pertengahan Agustus 2016 lalu dan dilanjutkan pada awal Desember 2016.

    Sebelumnya tim penyidik kejati juga telah meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS sebagai saksi dalam perkara itu.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan jaksa terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui Kepala Dinas ESDM, Martha Nanlohy guna melakukan reklamasi bekas kawasan penambangan emas tanpa izin di gunung Botak dan sekitarnya.

    PT. BPS bertugas melakukan pengangkatan sediman mengandung limbah mercury sedangkan PT. CCP seharusnya melakukan normalisasi sungai Anahony setelah memenangkan tender lelang proyek pada Dinas PU provinsi Maluku dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.

    Namun, sampai berakhir masa kontrak kerja, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai tetapi ikut mengangkat sedimen yang merupakan limbah berbahaya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

    itulah tadi berita Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/kejati-maluku-masih-periksa-saksi-kasus.html

    Related Posts :