Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara
link : Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

Baca juga


    Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

    Jakarta, infobreakingnews Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, menurut Dewan Pers bisa dikenakan sanksi pidana. Karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.  

    Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduan dan Etika Imam Wahyudi mengatakan, aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    "Dia (pelaku) memang bisa diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah," kata Imam kepD sejumlah wartawan, Senin (5/12) di Jakarta.

    Intimidasi terhadap jurnalis menimpa dua reporter dan satu juru kamera Metro Tv. Ketiganya terlibat dalam proses peliputan aksi super damai 212, Jumat 2 Desember.


    Jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa aksi tersebut adalah juru kamera Shinta Novita dan reporter Aftian Siswoyo di halaman Masjid Istiqlal. Serta reporter Rifai Pamone di depan Gedung Sapta Pesona.

    Menurut Imam, intimidasi terhadap jurnalis ketika bekerja semestinya tidak boleh terjadi. Dia bilang, kejadian yang menimpa kru Metro Tv perlu disikapi penyebabnya.

    "Mengapa ini terjadi, karena faktanya yang menjadi korban hanya stasiun tertentu, tidak semua stasiun. Berarti ada sesuatu yang harus kita introspeksi sehingga kedepan kita akan jauh lebih baik," ujarnya.


    Imam menilai, masyarakat Indonesia umumnya belum teredukasi dengan baik bagaimana posisi seorang jurnalis bekerja. Padahal, kebebasan jurnalistik sesungguhnya ditujukan untuk menjamin kemaslahatan publik itu sendiri.

    "Publik juga berkewajiban untuk menjaga sehingga mereka bebas melakukan tugasnya. Jurnalis dalam melakukan tugasnya itu dilindungi undang-undang. Maka bukan hanya polisi dan tentara yang berkewajiban melindungi, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya," papar Imam. *** Dani Setiawan.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

    itulah tadi berita Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Intimidasi Terhadap Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/intimidasi-terhadap-wartawan-diancam.html

    Related Posts :