Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim

Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim
link : Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim

Baca juga


    Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim

    PERAWANGPOS, Pelarangan penggunaan Atribut Natal bagi karyawan Muslim yang bekerja dibeberapa Perusahaan. Akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan ada beberapa alasan mengapa Fatwa ini dikeluarkan.

    Salah satu alasannya adalah keluhan dari masyarakat, karena mereka banyak dipaksa kata Ma'ruf Amin pada Senin (19/12).

    Lanjutnya lagi ada beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya memakai atribut natal. Para karyawan itu enggan menolak karena ada tekanan, maka MUI mengeluarkan Fatwa ini sebagai pegangan.

    Ma'ruf Amin berharap kepada pihak perusahaan atau Mal tidak ada memaksa karyawan untuk memakaikan atribut Natal setelah dikeluarkan Fatwa ini.

    Bagaimana, Jika ada pihak perusahaan yang tetap melanggar Fatwa tersebut ?

    Jika ada Karyawan yang melaporkan ke MUI kita akan tindak lanjuti kata Ma'ruf Amin.

    Sumber: Republika.co.id



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim

    itulah tadi berita Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/fatwa-mui-pelarangan-menggunakan.html

    Related Posts :