Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam

Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam
link : Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam

Baca juga


Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam

PERAWANGPOS, Hukum agama sudah melarang Sabung ayam kemudian dipertegas lagi dengan hukum yang ada di Indonesia. Tidak maaf bagi siapapun yang melakukannya.

Ada 7 warga Kabupaten Banyumas tertangkap oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan sabung ayam dan diancam maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 25 juta.

Hukuman itu sesuai pasal 303 ayat 1, 2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian kata Wakil Kapolres Banyumas Komisaris Polisi Malpa Malacoppo.

Lanjutnya lagi, ditempat lokasi perjudian sabung ayam ada beberapa barang bukti berupa 4 ekor ayam sabung, 1 buah jam dinding, 4 kurungan ayam, 1 buah busa untuk mandikan ayam jago dan 2 helai bulu ayam.

Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai berjumlah Rp. 415.000,- dan 3 unit sepeda motor.

Sumber: antaranews.com



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam

itulah tadi berita Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Judi Sabung Ayam ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/dihukum-10-tahun-penjara-karena-judi.html