Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!
link : Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Baca juga


    Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

    Jakarta, Lensaberita.Net - Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Buni Yani melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diposting Buni Yani dalam akun Facebook pribadinya.

    "Sebagai ahli bahasa saya hanya bekerja berdasarkan fakta kebahasaan, jadi jika yang disediakan hanya gambar maka yang dimaknai hanya gambar. Apabila disediakan perkataan dan gambar maka dimaknai semuanya," kata ahli bahasa spesialisasi linguistik forensik dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Ini adalah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Polda Metro Jaya.

    Krisanjaya menyebut peristiwa berbahasa dalam video itu lengkap karena terdapat tulisan dan video, namun setiap orang memiliki tafsir yang berbeda-beda.

    "Nah yang saya sebut tafsir adalah makna orang demi orang, mana yang melihat kalimatnya tafsirnya begini, orang yang melihat videonya tafsirnya begini, dan orang yang lihat video dan tulisannya tafsirnya begini," papar dia.

    Ia menjelaskan kata "pakai" yang ada dalam video Ahok dan kemudian dihilangkan saat Buni Yani menulis caption pada akun Facebook-nya.

    "Ini kan ragam keseharian sehingga menggunakan kata pakai, padahal bentuk formalnya memakai. Seharusnya dibohongi memakai Al-Maidah ayat 51, tetapi karena dipakai sehari-hari dengan ragamnya yang semiformal jadi dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51," kata Krisanjaya.

    Karena kata "pakai" dihilangkan, dia menilai telah terjadi perubahan makna.

    "Jadi berbeda, 'dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51' berarti Surat Al-Maidah yang berbohong. Kalau 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51', maka Surat Al-Maidah ayat 51 tidak berbohong, tetapi digunakan sebagai alat untuk berbohong. Contoh lain dibohongi pakai iklan, bukan iklannya yang bohong, iklannya digunakan untuk berbohong," sambung dia.

    Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12), sedangkan Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. [src/antara]


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

    itulah tadi berita Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/ahli-bahasa-polda-metro-soal-video-ahok.html

    Related Posts :