Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan

Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan
link : Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan

Baca juga


Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan

Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kota Siantar yang digelar pada Rabu (16/11/2016) masih diragukan keabsahan payung hukumnya. Pasalnya, hingga saat ini keabsahan payung hukum pelaksanaan Pilkada Siantar Berita Daerah, Siantar News, Siantar Simalungun,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kota Siantar yang digelar pada Rabu masih diragukan keabsahan payung hukumnya.
Pasalnya, hingga saat ini keabsahan payung hukum pelaksanaan Pilkada Siantar sedang diuji di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dilansir dari hetanews, jika ada elemen masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan terkait keabsahan payung hukum Pilkada Siantar.
Gugatan telah didaftarkan dan diterima pada tanggal 27 Oktober 2016, sesuai dengan Nomor : 142/2016/PTUN.MDN.
Gugatan ini marena pelaksanaan Pilkada Siantar dengan dasar hukumnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar terhadap gugatan Surfenov Sirait. Sementara gugatan Surfenov bukan sengketa Pilkada, melainkan gugatan biasa.
Artinya Pilkada Siantar tak bisa dilaksanakan karena tidak legitimed atas tak ada dasar hukumnya dan saat ini masih diuji kebenarannya di PTUN Medan. Hal ini membuat jadwal tahapan Pilkada Siantar yang telah ditetapkan KPUD Siantar tak memiliki legal standing. 
Perkembangan terbaru jika sidang gugatan sengketa tata usaha negara itu akan digelar dalam minggu ini.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan

itulah tadi berita Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Pilkada Siantar Masih Diragukan? Keabsahan 'Payung Hukum' Masih Diuji di PTUN Medan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/pilkada-siantar-masih-diragukan.html