Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi

Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi
link : Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi

Baca juga


Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi

Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta, publik tak lagi membahas kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji penjara. Permintaan itu disampaikan Antasari jelang mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016 besok. Nasional, Berita KPK,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta, publik tak lagi membahas kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji penjara. Permintaan itu disampaikan Antasari jelang mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016 besok.
"Stop kasus, saya masuk (penjara) bukan karena kesalahan, tapi karena dakwaan," kata Antasari Azhar, saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Banten, di Kota Serang, Rabu 9 November 2016.
Antasari tetap yakin tak bersalah, apalagi terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Namun, sebagai warga negara dan aparat penegak hukum, Antasari menghargai putusan hakim dengan menjalani hukuman 18 tahun penjara.
"Keputusan pengadilan itu salah, tapi harus dianggap benar. Saya sebagai penegak hukum, harus mengikuti aturan," ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Surat resmi pembebasan bersyarat telah diterima Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016. Meski demikian, proses bebas bersyaratnya sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.
Antasari sudah menjalani asimiliasi sejak Oktober 2015 lalu. Antasari bekerja di di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) M. Handoko Halim, yang berada di Jalan Soleh Ali, Kota Tangerang, Banten.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi

itulah tadi berita Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Pihak Antasari Azhar Minta Kasusnya Tidak Diungkit Lagi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/pihak-antasari-azhar-minta-kasusnya.html