Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras

Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras
link : Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras

Baca juga


    Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras

    BERITA MALUKU. Kejati Maluku menyatakan putusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon terhadap salah satu terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Malut, Jusuf Rumatoras, bukanlah bebas tetapi lepas dari segala tuntutan hukum(onslag).

    "Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht velvoging, artinya ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Sabtu (12/11/2016).

    Jadi saat ini masih dalam tenggang waktu pikir-pikir dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakannya dalam persidangan.

    "Namun demikian terhadap putusan osnlag tersebut, JPU biasanya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Sammy.

    Jusuf Rumatoras adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama yang dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan hukum pada Kamis, (10/11).alu.

    Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan pada 30 Juni 2016 yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.

    Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama, Markus Fangahoe dan Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-msing dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras

    itulah tadi berita Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kredit Macet Bank Maluku, Jaksa Akan Kasasi Putusan Onslag Jusuf Rumatoras ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/kredit-macet-bank-maluku-jaksa-akan.html

    Related Posts :