JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu

JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu
link : JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu

Baca juga


    JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu

    BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, kabupaten Buru menjerat Bahdin Mahtelu dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaiannya sehingga menewaskan Mustakim Loilatu.

    "Diduga karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan Mustakim tewas dengan kondisi mengenaskan dan baru ditemukan empat hari kemudian," kata JPU Kejari Namlea, D. Lakburlawar di Ambon, Selasa (15/11/2016).

    Baik korban maupun terdakwa adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, kabupaten Buru Selatan yang masuk wilayah hukum Kejari Namlea.

    Menurut JPU, jasad Mustakim yang tergeletak di belakang rumah terdakwa awalnya ditemukan warga pada 12 Mei 2016 dalam kondisi terlilit kabel listrik yang tidak ada pembungkus plastiknya.

    "Kabel telanjang ini tersambung dari salah satu rumah tetangga terdakwa menuju rumahnya dan dipakai untuk kebutuhan energi listrik setiap hari seperti penerangan dan sebagainya," kata jaksa.

    Setelah diselidiki, ternyata meteran lampu tetangga terdakwa sudah diputus oleh pihak PT. PLN setempat akibat adanya tunggakan. Namun, terdakwa kembali melakukan pemasangan.

    Terdakwa juga menarik kabel listrik tanpa pembungkus sebagai pengaman ke rumahnya, namun belakangan telah menyebabkan Mustakim tewas.

    Jaksa mengatakan, proses persidangan terjadap terdakwa sementara berjalan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan dan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

    "Saksi ahli yang melakukan otoupsi terjadap jasad korban akan dimintai keterangannya pada pekan depan," katanya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu

    itulah tadi berita JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca JPU Jerat Mahtelu Pasal Kelalaian Tewaskan Loilatu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/jpu-jerat-mahtelu-pasal-kelalaian.html

    Related Posts :