ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup

ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
link : ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup

Baca juga


    ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup

    Jakarta, infobreakingnews Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menolak usulan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga seumur hidup. Perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi sangatlah tidak tepat karena bakal cenderung ke arah koruptif.

    "Sebab ada kekuasan absolut di sana," ujar peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016).


    Menurut Caesar, jabatan seumur hidup bagi hakim konstitusi tidak lazim bagi sebuah negara. Hampir tidak pernah ada, seorang hakim konstitusi di suatu negara memiliki masa jabatan seumur hidup.

    Pada negara maju, lanjut Caesar, hanya Amerika saja yang memilih masa jabatan semacam itu. Amerika menerapkan masa jabatan seumur hidup untuk hakim agung.

    "Bahkan, pilihan itu juga dikritik banyak pakar hukum tata negara dan politik di sana," ujar Caesar.

    Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari ICW, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KODE, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Sebelumnya, ada usulan masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang. Aturan terkait usulan tersebut sedang jadi perdebatan dan tengah diuji konstitusionalitasnya.

    Setidaknya, terdapat dua permohonan judicial review terhadap Undang-undang Mahkamah Konstitusi terkait aturan masa jabatan hakim konstitusi. Permohonan pengujian pertama UU MK itu meminta agar masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang hingga berusia 70 tahun. Uji materi yang diajukan Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi itu teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016.

    Permohonan uji materi berikutnya datang dari Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. CSSUI mengajukan permohonan agar masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

    Permohonan uji materi CSSUI teregistrasi dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016. Dalam surat permohonan, terlampir nama-nama perwakilan CSSUI, yakni Tjip Ismail, Dian Puji Simatupang, Mahfud Sidik, Sigit Edi Sutomo, dan Darmin Hartono. *** Ardiansyah Hrp.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup

    itulah tadi berita ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/icw-tolak-jabatan-hakim-mk-seumur-hidup.html

    Related Posts :