Buruh Minta Upah Naik 31 persen

Buruh Minta Upah Naik 31 persen Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Buruh Minta Upah Naik 31 persen, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Buruh Minta Upah Naik 31 persen
link : Buruh Minta Upah Naik 31 persen

Baca juga


    Buruh Minta Upah Naik 31 persen

    JAWA BARAT - Menuntut besaran upah minimum kota (UMK) 2017 dinaikkan 31 persen dari UMK tahun ini Rp 2,6 juta menjadi sekitar Rp 3,4 juta, Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) KASBI Kota Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, Kamis (17/11/2016) siang,

    Buruh Minta Upah Naik 31 persenSaat ini pembahasan UMK Kota Bandung tahun 2017 memasuki tahap akhir. Setelah satu pertemuan di Dewan Pengupahan, Pemkot bakal mengirimkan rekomendasi besaran upah ke Pemprov Jabar. Jika mengikuti PP 78/2015, diperkirakan besaran upah yang akan direkomendasikan sekitar Rp 2,8 juta.

    Ketua FPPB KASBI Kota Bandung Tedy Yuliandi menyatakan, penghitungan upah semata berpatokan pada PP 78/2015 ini tidak akan memenuhi azas keadilan bagi para buruh. Realitas di lapangan mengisyaratkan, kenaikan biaya yang harus ditanggung buruh terus melonjak. Sementara hitung-hitungan UMK berdasarkan PP tersebut hanya didasarkan pada angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE).

    "Kami melakukan juga survei kebutuhan buruh. Untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal kami dan keluarga kami, besaran kenaikan yang relatif ideal adalah 31 persen," kata Tedy.

    Diharapkan Tedy, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan rekomendasi UMK 2017. "Kami berharap keadilan berdasarkan kondisi nyata buruh di lapangan," tuturnya.

    Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Bandung Tini Kadarustini menyatakan, Pemkot Bandung sudah harus menyerahkan rekomendasi UMK 2017 ke Pemprov Jabar paling lambat pada 21 November mendatang. "Besaran final UMK 2017 belum diputuskan. Masih ada satu lagi pertemuan," tuturnya. (PR Online/WD)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Buruh Minta Upah Naik 31 persen

    itulah tadi berita Buruh Minta Upah Naik 31 persen , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Buruh Minta Upah Naik 31 persen ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/buruh-minta-upah-naik-31-persen.html

    Related Posts :