AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504
link : AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

Baca juga


AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

Seruan Aksi AMP KK Surabaya (Foto: Dok. Ist AMP/KM)
"Cabut RESOLUSI PBB 2504. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat"

Pernyataan Sikap
 
Resolusi PBB 2504 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 1969 yang mengesahkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Juli-Agustus 1969 merupakan bentuk penghianatan PBB terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat Papua sebagai satu kesatuan masyarakat dunia yang harus diperlakuakan dengan secara adil dan bermartabat.

Pelaksanaan PEPERA yang tidak demokratis dan penuh manipulasi, teror dan intimidasi bahkan penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua yang pro-kemerdekaan harus dilakukan oleh Indonesia untuk menduduki Papua.

Selain itu PEPERA meningkari isi Perjanjian New York yang mengharuskan tindakan penentuan nasib sendiri di Papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu 'One Man One Vote'.

Faktanya PEPERA yang tidak demokratis dan tidak sesuai mekanisme internasional itu dilakukan dengan 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat untuk bergabung dengan Indonesia.
 
Fakta lain yang menunjukan keterlibatan PBB dalam peningkaran terhadap hak-hak demokratis rakyat Papua bahwa Resolusi 2504 membenarkan Kontrak Karya I Freeport dan pemerintah Indonesia yang dilakukan 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan yaitu pada 07 April 1967.

*) Pernyataan sikap dikeluarkan oleh Stefanus Pigai, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Komite Kota Surabaya

Editor: Frans P


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504

itulah tadi berita AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca AMP Komite Kota Surabaya Mengeluarkan Penyataan Sikap; Cabut RESOLUSI PBB 2504 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/amp-komite-kota-surabaya-mengeluarkan.html