Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!
link : Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Baca juga


    Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

    Jakarta, Lensaberita.Net - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

    Selain Eggi, orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.

    "Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).

    Awi menjelaskan, jika mereka tetap tidak datang dalam surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

    "Kalau panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa," ucap dia.

    Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

    Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

    Sumber : Kompas


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

    itulah tadi berita Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/ahmad-dhani-tak-datang-dipanggil-sampai.html