Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu

Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu
link : Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu

Baca juga


    Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu

    Disuksi Reboan di KPU Kota Surabaya

    Pengadaan.web.id - Diskusi rutin dalam sebuah institusi merupakan hal yang sangat penting. Selain mencari ide dalam sesi brainstorming untuk mengatasi sebuah permasalahan, diskusi juga mampu memperat tali silaturahmi antar pegawai. Hal tersebut rutin dijalankan oleh KPU Kota Surabaya. Diskusi rutin mingguan yang jatuh pada tanggal 14 September 2016 itu mengundang narasumber Dwi Setyo Hartokumoro yang merupakan staf Sub Bagian Umum. Dwi Setyo memaparkan materi tentang "Transformasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah".

    Seperti yang telah diketahui, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012  serta Perpres Nomor 172 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 1 Desember 2014, dan diawal Tahun 2015 Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya yang mana telah diundangkan tanggal 16 Januari 2015.

    Dwi Setyo dalam paparannya menjelaskan bahwa hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 adalah adanya upaya dari Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan tidak diskriminatif, bersaing dan akuntabel. Pada awal Tahun 2015 ada dua regulasi yang penting yaitu  Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. reboan 4

    Kedua regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal  secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan dengan aturan pengadaan. "Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baik dengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada permainan didalamnya. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia," ungkapnya.

    Beberapa hal baru ada di dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya adalah bahwa yang melakukan proses pemilihan penyedia dalam Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing adalah Pejabat Pengadaan, selain itu penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dipersyaratkan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. "Jadi dari segi persyaratnya pun semakin dipermudah," tambah pria yang hobi tenis meja ini.

    Sumber: KPU Kota Surabaya


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu

    itulah tadi berita Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/transformasi-peraturan-pengadaan-ppk.html

    Related Posts :