Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok

Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok
link : Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok

Baca juga


    Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok

    (Zeng Wi Jian -kiri-, Fadli Zon, dan Liues Sungkharisma)

    Hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon:

    KAPOLRI AKAN DIPANGGIL

    Rabu (19/10), Bung Fadli Zon menyatakan serius mengawasi proses hukum terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Kapolri akan dipanggil DPR-RI bila tidak memproses kasus ini.

    Rakyat mesti bersatu dukung DPR-RI. Tidak boleh ada kasus penistaan agama terjadi di negeri ini. Hukum harus tegak.

    Tiga alat bukti telah terpenuhi: Keterangan saksi (warga Kepulauan Seribu), keterangan saksi ahli (MUI), alat bukti (video rekaman).

    KUHP mensyaratkan minimal 2 alat bukti. Kasus ini sudah bisa P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).

    Tidak ada alasan bagi Bareskrim untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama.

    (by Zeng Wei Jian)

    ___
    *Sumber: fb




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok

    itulah tadi berita Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Sudah Terpenuhi 3 ALAT BUKTI Kasus Penistaan Al-Quran Oleh Ahok ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/sudah-terpenuhi-3-alat-bukti-kasus.html

    Related Posts :