Judul : Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan
link : Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan
Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan
Jakarta, infobreakingnews - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini meminta KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ahmad Cholidin, pengacara Siti Fadilah bersikukuh kliennya yang telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tak bersalah dalam kasus ini. Cholidin menyatakan, di persidangan, pihaknya akan membuktikan Siti tidak terlibat dalam kasus ini. Terutama soal Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar yang diduga diterima Siti dari mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya yang telah menjadi terpidana.
"Kalau sudah ditahan, ya kami minta pada KPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita fight di pengadilan. Apa pun upaya hukum, kita ingin membuktikan di persidangan. Apakah benar (Siti) menerima MTC?," kata Cholidin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Cholidin mengklaim, kliennya tidak pernah menerima MTC dari Rustam. Menurutnya, jabatan dan kewenangan Siti sebagai menteri tak terkait dengan Rustam yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes ini. Bahkan, katanya, Rustam pun tidak pernah mengakui memberikan cek perjalanan itu ke Siti.
"Pemberinya yang disebut Rustam saja tidak pernah mengakui. Baik di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) maupun di fakta persidangan tidak pernah mengatakan menyerahkan kepada Siti Fadilah. Yang tahu mengenai Travellers Cheque itu orang-orang yang mencairkan. Mana sisi keadilannya," katanya.
Cholidin merasa kliennya telah diperlakukan dengan tidak adil. Hal ini lantaran, penahanan ini setelah Siti menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu. Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Siti hanya dikonfirmasi penyidik mengenai sejumlah nama yang diduga terkait kasus ini.
"Pemeriksaan hanya sekadar ketahui orang-orang yang ada dalam kesaksian di (persidangan) Rustam tahu-tahu turun surat penahanan. Ini ada apa," katanya.
Lantaran merasa tidak pernah menerima uang itu, Siti sempat menolak menandatangani berkas penahanannya saat diperiksa penyidik, Senin (24/10) kemarin. Namun, Cholidin mengakui pihaknya meminta Siti menandatangani penahanan karena lambat laun, KPK pasti akan menahannya.
"Siti tidak mau tanda tangan penahanan, tapi cepat atau lambat pasti ditahan. Lebih baik kita dan keluarga siapkan semuanya untuk pembelaan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhan Rosyidi, adik kandung Siti Fadilah Supari menyatakan, kondisi sang kakak saat ini masih dalam keadaan syok dengan penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Hal ini lantaran Siti merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Semalam saya sudah datang. Kondisinya syok. Ya biasa. Wong dia enggak salah. Wong dia enggak maling," katanya.
Burhan mengatakan, sang kakak merasa dikriminalisasi oleh KPK dengan penahanan ini. Hal ini lantaran masih banyak kasus besar lainnya dengan para pelaku orang besar yang tidak ditangani oleh KPK.
"Dia tegas. Tidak ada keluhan. Penahannya ini politis, bukan karena hukum. Banyak kasus-kasus besar lainnya kok," kata Burhan.*** Emil Simatupang.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan
itulah tadi berita Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Siti Fadilah Tantang KPK di Pengadilan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/siti-fadilah-tantang-kpk-di-pengadilan.html