SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir

SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir
link : SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir

Baca juga


SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir

SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir
DOKUMEN TPF: Presiden Joko WIdodo berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). (Foto : SM/Antara)
JAKARTA - Beda pendapat di tubuh Kabinet Kerja kembali terjadi. Terkait hilangnya dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Jaksa Agung M Prasetyo akan mengejar dokumen asli itu ke mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia yakin SBY mengetahui keberadaan dokumen TPF tersebut. Sebaliknya, Menkopolhukam Wiranto secara tegas menyatakan tidak ada perintah dari Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk mengusut SBY.

 ''Tidak ada. Jadi catat, jangan sampai itu nanti yang mencuat itu,''tegasnya didampingi Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP saat menghadiri acara Press Briefing ''Dua Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK'' di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/10).

Sebelumnya, saat di Kejaksaan Agung, Prasetyo menegaskan dalam waktu dekat akan menemui SBY untuk mencari dokumen asli itu. ''Pak Presiden (Jokowi) tugaskan Jaksa Agung untuk menelusuri TPF Munir. Sekarang, untuk menelusuri itu, saya sampaikan bahwa kalau perlu nanti saya pun kemungkinan akan menghadap beliau (SBY), untuk ungkap masalah ini, siapa tahu beliau tahu dokumen asli (TPF Munir) itu," ujar Prasetyo.

Dengan menemui SBY, ia hanya akan mencari dokumen asli tersebut. Adapun, langkah selanjutnya diserahkan kembali ke Jokowi.

''Dari situ kami akan mengambil sikap kelanjutannya. Kalau menurut SBY, semua rekomendasi yang ada dalam dokumen TPF Munir itu sudah dipenuhi, oleh karena itu untuk meyakinkan akan mencoba menemui SBY. Kalau sudah dipenuhi apalagi yang diungkapkan," tegas dia.

Dia mengakui saat kasus itu bergulir saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang berperan menuntut para terdwaka kasus pembunuhan Munir.

''Kasus meninggal Munir diproses secara hukum. Itu terjadi beberapa orang duduk sebagai pelaku pembunuh Munir satu Pollycarpus, bahkan saya sendiri yang mengendalikan perkaranya dan kalian melihat sendiri untuk Polycarpus ternyata hakim sependapat dengan kami sebagai pelaku sehingga dijatuhi hukumannya,'' papar dia.

"Sementara tersangka lain Muchdi PR sudah diajukan pengadilan tapi hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan," sambungnya. Meski demikian, Prasetyo mengapresiasi atas pernyataan SBY kepada media terkait tewasnya Munir. Hal itu bukti wujud tanggung pemerintah dalam peristiwa meninggalnya Munir. Hal itu kata dia, selayaknya di cermati, untuk mengumpulkan fakta.

Pernyataan Jaksa Agung yang akan menemui SBY kurang mendapat respons dari Presiden Joko Widodo. Bahkan Wiranto sampai dua kali mengulang pernyataannya bahwa tidak ada perintah, kehendak, keinginan Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusut SBYsebagai mantan presiden.

''Toh nanti juga akan ada penjelasan Pak SBY dan kita mengapresiasi itu,''ujarnya. Perintah Presiden kepada Jaksa Agung, menurut Wiranto, hanyalah untuk menelusuri keberadaan dokumen asli laporan TPF terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. ''Masa nggak ada? Masa menguap semuanya? Kan ada salinannya. Kalau menyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada, masa hilang semua,'' sambungnya.

Mengevaluasi

Sejauh ini sudah ada beberapa langkah telah disusun bila laporan dari TPF kasus Munir bisa ditemukan. Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah, mempelajari, mengevaluasi laporan itu dan langkah-langkah yang perlu diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku. Wiranto berharap ada perkembangan langkah positif mengenai hal ini, sehingga tidak lagi menganggu.

''Katakanlah tidak lagi merupakan bagian dari utang, memang kewajiban pemerintah untuk menuntaskan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil dan transparan,''tegas dia.

Senada, Johan Budi mengatakan, apabila salinan putusan TPF Munir diserahkan oleh SBY kepada pemerintah, maka akan dibaca dulu dan dipelajari. ''Seperti yang sudah disampaikan Presiden kepada Jaksa Agung,'' katanya. Soal salinan dokumen itu sendiri, Johan Budi menegaskan agar jangan disimpulkan dulu.

''Dokumennya kan belum diterima, yang dibilang oleh Pak SBY kemarin katanya mau diserahkan kan, tentu oleh kejaksaan akan dipelajari dulu, sejauh mana itu nanti kita tunggu dulu setelah Pak Jaksa Agung mempelajari,'' jelasnya.

Hilangnya berkas asli dokumen TPF menjadi perhatian serius kalangan masyarakat. Inisiator pembentukan TPF, Todung Mulya Lubis heran atas hilangnya dokumen itu. Dokumen ersebut sangat strategis untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.

' 'Saya heran, kok dokumen negara bisa hilang? Ini pertanyaan fundamental, yang bisa kita ajukan. mengapa dokumen yang strategis posisinya untuk mengungkap kasus Munir, bisa sampai hilang. Dan yang diserahkan SBY juga salinannya," kata Todung. Todung, berharap lampiran dari dokumen tersebut, juga salinannya dimiliki SBY dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Hal ini karena lampiran yang banyak sekali jumlahnya tersebut, akan menjadi petunjuk penting bagi pemerintahan Jokowi untuk melanjutkan penyelesaian kasus Munir. Munir tewas diracun pada saat penerbangan dengan pesawat Garuda GA-974 kursi 40 G saat menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkapkan, masalah tersebut harus didudukan secara jelas sebab yang dipersoalkan sekarang adalah hilangnya dokumen TPF.

''Itu atas putusan Komisi Informasi Publik yang memenangkan gugatan terhadap Sekneg untuk meminta dokumen hasil TPF Pembunuhan Munir tersebut," ujar Arief. Hilang dokumen tersebut, menurut Arief, jelas menjadi tanggung jawab utama Sekretariat Negara dan ada konsekuensi hukum jika tidak bisa menyediakan dokumen, karena dokumen tersebut masuk dalam kriteria dokumen negara.

Justru sekarang sebaiknya polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding pun meminta ada cek ulang. Dokumen tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut aktor intelektual dibalik terbunuhnya Munir. Dirinya tidak yakin seorang Pollycarpus saja yang terlibat. Dan perlu ditanyakan apa kepentingan Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang diri dengan tewasnya Munir.

"Karena kalau hanya sebatas keinginan Pollycarpus, sendiri, kepentingan apa yang bersangkutan membunuh Munir? Paling tidak ada suatu grand design di balik kasus ini. Ini harus bisa diungkap saat ini, karena zaman Presiden SBY baru sampai ke Pollycarpus,'' kata dia. (Suara Merdeka)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir

itulah tadi berita SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca SBY Akan Diperiksa,Wiranto Menolak : Polemik Dokumen TPF Kasus Munir ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/sby-akan-diperiksawiranto-menolak.html