Judul : Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita
link : Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita
Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita
HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan kejadian di mana seorang pria meremas payudara rekan wanita di tempat kerjanya bukan sebuah pelanggaran.
Kejadian ini dialami oleh seorang montir yang meremas payudara teman perempuannya di tempat kerjannya. Ulah jahil itu akhirnya berujung pemecatan terhadap pria 37 tahun tersebut. Montir tersebut yang tidak terima lantas mengajukan banding atas keputusan yang dia nilai merugikan.
Untungnya, gugatan pria itu diterima oleh pengadilan Erfurt. Hakim Pengadilan Federal di Erfurt membela pria itu. Hakim menyatakan, montir itu tidak seharusnya dipecat, sebab saat meremas payudara rekannya, hakim menilai "ini terlihat menyenangkan".
Sementara itu, pelaku baru mengetahui alasan diirinya dipecat ketika rekan perempuannya melaporkan telah dilecehkan olehnya di kamar mandi di garasi tempat ia bekerja.
Montir itu juga mengaku telah meminta maaf, membayar ganti rugi tapi masih dipecat.
Menyikapi kejadian tersebut, pengadilan menilai pemecatan terlalu berlebihan. Seharusnya hal semacam ini cukup diberikan surat peringatan.
Setelah persidangan beberapa kali, pengadilan meminta bengkel itu mempekerjakan kembali montir yang telah bekerja selama 16 tahun itu tapi mereka mengajukan banding putusan.
Sebelumnya, pengadilan yang sama pada 2014 lau memecat seorang karyawan toko furnitur sebab suka menepuk pantat staf perempuan.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita
itulah tadi berita Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Pria di Jerman 'Diperbolehkan' Remas Payudara Teman Kerja Wanita ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/pria-di-jerman-diperbolehkan-remas.html