Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung

Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung
link : Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung

Baca juga


Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung

sabu bungkus permen
Ilustrasi | Foto: Okezone
Bandar Lampung, Kaliandanews.com  - Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung berhasil mencokok tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas tiga tersangka tersebut menjual sabu dengan dibungkus permen.

"Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba dengan modus peredaran menggunakan bungkus permen," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) AKP Harto Agung di Bandarlampung, Selasa (25/10) kemarin.

Dilansir dari kantor berita Antara, para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan mereka itu adalah Hendra, Rian dan Gandhi.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di Jalan P. Emir M Noor, Kelurahan Palapa kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati dua orang laki-laki yang tengah duduk main catur dicurigai tengah menunggu pembeli narkoba.

"Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu berukuran satu paket kecil seharga Rp300 ribu yang disimpan di dalam bungkus permen," kata dia.

Dua orang yang ditangkap itu yakni Gandhi (27) dan Rian (16). Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lainnya.

Selang beberapa jam kemudian, petugas pun menangkap Hendra (30) yang juga mengedarkan narkoba dengan modus disimpan di dalam bungkus permen.

Dari tangan pelaku, petugas pun mendapati narkoba dengan paket berukuran kecil yang dijualnya Rp250 ribu.

Para tersangka pun mengakui telah lama menjadi pengedar sabu-sabu kurang lebih enam bulan, yang awalnya hanya menjadi pemakai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan sudah setengah tahun atau enam bulan menjadi pengedar narkoba dan selalu menjual sabu-sabu berukuran kecil yang dijual dengan harga Rp250 ribu -Rp300 ribu.

Dia mengatakan, narkoba yang dijual selalu dimasukkan ke dalam bungkus permen, untuk mengelabui petugas.  (Antara)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung

itulah tadi berita Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Polisi tangkap pengedar sabu kemasan permen di Bandar Lampung ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/polisi-tangkap-pengedar-sabu-kemasan.html