Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !

Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng ! Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !
link : Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !

Baca juga


    Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !

    Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !  HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Dimas Kanjeng yang talah diduga menjadi pelaku pembunuhan dari dua korban yang telah menjadi santri dalam pedepokan yang telah dipimpinnya. Dan pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadapnya. Dalam penangkapan yang telah dilakukan melibatkan ribuan polisi yang datang langsung ke padepokannya. Saat melakukan penangkapan tersebut, sempat ada perlawanan yang dilakukan oleh pengikut dari Dimas Kanjeng.  Berita Daerah Indonesia,

    HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Dimas Kanjeng yang talah diduga menjadi pelaku pembunuhan dari dua korban yang telah menjadi santri dalam pedepokan yang telah dipimpinnya. Dan pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadapnya.
    Dalam penangkapan yang telah dilakukan melibatkan ribuan polisi yang datang langsung ke padepokannya. Saat melakukan penangkapan tersebut, sempat ada perlawanan yang dilakukan oleh pengikut dari Dimas Kanjeng.
    Akan tetapi, polisi berhasil menangkap Dimas Kanjeng yang saat itu berada di masjid yang berdiri di padepokannya. Dan pihak kepolisian telah membawanya ke Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terkaid dengan kasus pembunuhan terhadap dua santrinya.
    Tidak hanya itu,ada perkara lain yang telah menyangkut nama dari Dimas Kanjeng, yaitu mengenai penipuan penggandaan uang yang telah dia lakukan. Pihak dari kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kedua kasus ini.
    "Jadi ada dua perkara sementara ini yang berbeda. Perkara tindak pidana pembunuhan dan penipuan, penggelapan uang milik masyarakat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
    dimas-kanjeng
    Copyright ©berantai
    Dan Boy juga mengatakan, bahwa dua perkara tersebut terpisah, dan masing-masing dari kasus tersebut membutuhkan bukti masing-masing, dan alat bukti lain yang masih dikumpulkan oleh pihaknya terkait kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng.
    Menurutnya proses penyelidikan ini merupakan penyelidikan simultan yang telah melibatkan satu orang tersangka dengan kasus yang berbeda. Akan tetapi pihaknya akan segera menyelesaikan kasus dari Dimas Kanjeng dengan bukti-bukti yang masih dalam proses.
    Sebelumnya, Dimas Kanjeng yang dikenal banyak orang dengak aksinya menggandakan uang, ada sebuah rekaman yang telah diunggah di Youtube yang memperlihatkan aksi dari pemilik padepokan tersebut dengan mengeluarkan uang dari kantongnya.
    Dalam rekaman itu juga terlihat banyaknya uang yang telah dia keluarkan dari kantongnya. Hingga dalam ruangan yang Dimas Kanjeng gunakan dipenuhi dengan tumpukan uang, uang yang telah dia keluarkan dari dalam kantong nya berisikan ratusan ribu dan lima puluh ribu dan telah dia tumpuk dan hamburkan dalam ruangan tersebut.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng !

    itulah tadi berita Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng ! , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Polisi Masih Berupaya Cari Bukti Soal Kasus Dimas Kanjeng ! ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/polisi-masih-berupaya-cari-bukti-soal.html

    Related Posts :