Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
link : Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

Baca juga


Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Sampai saat ini kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), masih belum jelas ujungnya.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda menilai, ucapan orang nomor satu di Jakarta itu sudah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 156 a KUHPidana.

"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," kata Chaerul, Selasa (25/10/2016).

Pasal 156 a KUHPidana diketahui berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pilkada.

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya, seperti dilansir Okezone.

Kasus penistaan agama juga sudah punya yurisprudensi kasus seorang ibu rumah tangga di Bali yang dibui 14 bulan penjara karena menghina agama Hindu.

Baca: Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan




Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama

itulah tadi berita Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/pengamat-hukum-ui-pernyataan-ahok-sudah.html