Judul : MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok
link : MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok
MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok
MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok
Sabtu, 08 Oktober 2016 , 00:03:00 WIB
Laporan: Ade Mulyana
![]() ILUSTRASI/NET | |
Berita Metropolitan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) disarankan tidak hanya melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke kepolisian.
"MUI bisa juga merekomendasikan pencopotan pencalonan Ahok ke KPUD," kata inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi kepada redaksi, Jumat (7/10).
Adhie mengatakan pencopotan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017 perlu dilakukan sebagai upaya preventif terhadap munculnya kemarahan umat Islam dan kerusuhan di masyarakat.
"Agar di kemudian hari umat Islam tidak memanas dan pada akhirnya MUI juga yang akan kerepotan, MUI perlu menyampaikan rekomendasi tersebut," katanya.
Dia mengingatkan, pernyataan Ahok yang menyebut Al Quran surah Al Maidah ayat 51 berisi kebohongan dan pembodohan di hadapan muspida di Kepulauan Seribu baru-baru ini, bukan pelecehan terhadap Islam yang pertama dilakukan Ahok. Jika tetap dibiarkan, Adhie yakin Ahok akan kembali melecehkan Islam untuk kepentingan politiknya di Pilgub DKI.
"Penghinaan Islam oleh Ahok sudah melampaui batas. Kalau pencalonannya tidak dicabut, bisa-bisa sepanjang musim kampanye Jakarta akan membara," katanya.
Di sisi lain, Jurubicara Presiden era Pemerintahan Gus Dur ini meminta KPUD menyorot serius tindakan Ahok yang secara leluasa menyalahgunakan kehadirannya di Kepulauan Seribu untuk mempromosikan diri dengan melecehkan Islam.
"Pernyataan Ahok itu kampanye, padahal dia dalam posisi pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara. Ini menyalahi aturan," tegasnya.
Terkait laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk MUI, Adhie mengingatkan kepolisian untuk menindaklanjutinya dengan tindakan hukum.
"Ini menyangkut agama, kalau dibiarkan umat Islam bisa merasa punya hak untuk bertindak," masih kata Adhie.
Respon cepat, kata Adhie, juga perlu diambil DPRD DKI dengan memakzulkan Ahok dari kursi gubernur. Pasal 78 ayat 2 huruf F dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan tegas mengatur kepala daerah diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.
"Penistaan agama yang dilakukan Ahok termasuk perbuatan tercela, sehingga Ahok memenuhi syarat untuk dilengserkan," tukasnya.[dem]
Komentar Pembaca
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok
anda baru saja membaca MUI Harus Minta KPUD Copot Pencalonan Ahok ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/mui-harus-minta-kpud-copot-pencalonan.html