KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah

KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah
link : KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah

Baca juga


    KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah




    Berita Metropolitan – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sulawesi Utara meminta gubernur daerah itu untuk dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp3,1 juta.




    Koordinator Daerah KSPI Sulut, Tommy Sampelan di Manado, Senin (17/10) mengatakan dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 15 kabupaten dan kota di Sulut, menilai UMP tahun 2017 berada pada kisaran Rp 3,1 juta.


    "Perhitungan besaran Rp 3,1 juta sudah berdasarkan 60 kompenen KHL yang berlaku saat ini," kata Sampelan.


    Tommy Sampelan mengatakan dari hasil survey internal organisasi KSPI sebagaimana yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pariwisata Reformasi di sejumlah pasar tradisional di dapati angka KHL sebesar Rp 2,835 juta.


    "Sedangkan untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 8,12 persen", kata Sampelan yang juga Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sulut.


    Ia mengatakan, penetapan UMP merupakan otoritas gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.


    Dengan mengacu pada pasal 89 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penetapan upah minimum harus diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sebagai indikator utama disamping faktor-faktor ekonomi lainnya seperti produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


    "Jadi sudah jelas dasar hukum dalam hal perumusan hingga penetapan UMP harus mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk fungsi dari Dewan Pengupahan dalam hal memberi saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan" kata Sampelan juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Sulut.


    Menurut Sampelan, UMP sebesar Rp 3,1 juta dinilI masih wajar dengan kondisi perekonomian dan investasi yang kondusif.


    Karena dengan upah yang memadai pasti mampu mendorong daya beli masyarakat.


    Itu berarti roda ekonomi akan bertumbuh dan berjalan dengan baik pula.


    "Perlu diingat, pemerintah saat ini bukan hanya menjanjikan kepastian di bidang hukum tapi juga berkomitmen untuk peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh melalui kenaikan upah minimum. Kami percaya Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw tidak akan mengecewakan para buruh yang ada di Sulut berkaitan dengan penetapan UMP 2017," katanya.


    Ia menambahkan, KSPI secara nasional telah merumuskan enam strategi perjuangan UMP 2017 yang adil, bermartabat dan sejahtera.


    Hal ini sebagai bentuk dan sikap organisasi supaya penetapan UMP dapat ditetapkan sesuai kondisi kebutuhan riil di masyarakat buruh bukan hanya sekedar keputusan politis semata.


    "Mengimbau semua anggota federasi yang terhimpun dalam KSPI untuk ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan hingga penetapan UMP. Kami harapkan prosesnya berlangsung secara demokratis sesuai dengan amanat UU 13 Tahun 2003," kata Sampelan.








    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah

    itulah tadi berita KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca KPSI Sumatera Utara Tuntut UMP 3,1 Juta Rupiah ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/kpsi-sumatera-utara-tuntut-ump-31-juta.html

    Related Posts :