KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia
link : KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

Baca juga


KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia


Pengadaan.web.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa Sumatera Utara menduduki juara pertama sebagai provinsi dengan kongkalikong atau persekongkolan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Setiap musim tender proyek, perkara dari provinsi Sumut yang masuk ke KPPU adalah yang tertinggi.

"Untuk 2016 perkara yang masuk ada 22. Ini beban bagi KPPU tapi kita tidak bisa menolaknya. Mafia tender dan kongkalikong proyek marak di Sumut," kata Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanraja kepada wartawan, Selasa (11/09/2016) kemarin.

Menurut Kamser, provinsi ketiga terbesar di Indonesia ini selalu menjadi sorotan. Ia menyarankan para pemangku kepentingan dalam hal ini Pejabatan Fungsional Pengadaan atau KPA/PA memperbaiki pelaksanaan lelang di Sumatera Utara.

Mulai dari menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang terindikasi selalu ada permainan. Kejanggalan yang sering terjadi dalam HPS adalah harga yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan.

"Ada unsur mark up-nya. Modus para pelaku cukup lihai, persekongkolan vertikal dan horizontal dilakukan dengan senyap namun membahayakan bagi persaingan usaha dan hasil pembangunan," katanya.

Untuk mengurangi meningkatnya angka perkara pengadaan dan tender ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan Pemprov Sumatera Utara melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkoordinasi dengan Apindo dan Kadin kepada pelaku usaha.

"Putusan KPPU jelas, ada perusahaan yang harus membayar denda sesuai pelanggaran. Ada yang direkomendasikan diblacklist, semoga pelaku usaha sadar," tegas Kamser.

Selain kongkalikong pengadaan/lelang, ada juga pelanggaran perkara nontender. Pelanggaran di sini malah lebih mengerikan permainannya, mempelajari tata niaga dengan baik untuk mencari celah permainan.

Para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Sifatnya kartel dan bersekongkol juga, ada main mata sesama pengusaha. Ini sangat berbahaya, tinggal bagaimana kita mereduksi pelanggaran ini. Makanya kemampuan penyedik KPPU ditingkatkan, supaya tidak ada ruang untuk mafia tender," tutup Kamser.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

itulah tadi berita KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca KPPU: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/kppu-sumut-juara-dalam-kongkalikong.html