Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami

Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami
link : Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami

Baca juga


    Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami

    Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami
    DITAHAN KPK : Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan kerugian negara hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun. (Foto : SM/Ant95)
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

    Penahanan ini akan menjadi pintu untuk menguak kasus korupsi pengadaan E-KTP. Peran mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terus didalami KPK. Sesuai penjelasan M Nazarudin, Gamawan mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan E-KTP.

    Setelah lebih dari dua tahun menyandang status sebagai tersangka, Sugiharto harus mendekam di Rutan Guntur. "Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (19/10).

    Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan ke-11 itu. Ini dikarenakan kliennya mengalami gangguan kesehatan. "Kurang lebih hanya empat pertanyaan.

    Berkisar anggaran E-KTP itu dari mana, kalau ada kerugian siapa yang rugi," kata Soesilo usai menemani kliennya di kantor KPK. Soesilo menuturkan, tiga bulan lalu, kliennya berada dalam kondisi yang sehat.

    Saat itu, ingatan Sugiharto masih kuat untuk menjawab pertanyaan dari penyidik KPK. Menurut Soesilo, kliennya kini mengalami penurunan hemoglobin dan kencing manis. Selain itu, Sugiharto juga mengidap penyakit toksoplasmosis.

    "Kalau lihat medical record, Hb (hemoglobin) hanya 7 atau 8. Yang sangat mengganggu toksoplasmosis. Kadang bisa hilang ingatan, kolaps, kadang tidak sadar," ucap Soesilo.

    Penangguhan Penahanan

    Soesilo mengatakan, awalnya pihak kuasa hukum ingin mengajukan penanguhan penahanan karena kliennya mengalami sakit. Namun, Sugiharto sendiri merasa tidak berkeberatan atas upaya penahanan yang dilakukan KPK.

    Ia ingin agar kasus tersebut cepat selesai. "Karena beliau sakit, secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik. Tapi beliau sendiri ingin cepat selesai.

    Ya sudah kami jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," ujar Soesilo. Bahkan, sambung dia, Sugiharto ingin menghadiri semua panggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.

    Selain itu, KPK juga telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan perawatan kepada kliennya selama ditahan di rutan. Dalam kasus proyek pengadaan E-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka.

    Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka. Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

    Peran Gamawan

    Sehari sebelumnya, KPK terlebih dulu memeriksa mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. Dalam pemeriksaan itu, Nazar membeberkan peran mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Selaku menteri, Gamawan Fauzi mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan E-KTP. "(Peran Mendagri) itu kan soal penetapan pemenang yang diusulkan panitia.

    Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini bagaimana," tutur Nazaruddin. Dia menyimpulkan, terkait korupsi proyek E-KTP ini tidak akan terjadi bila saja Menteri Keuangan saat itu tidak menandatangani surat persetujuan proyek dengan mekanisme tahun jamak (multiyears).

    Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun.

    Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. Di hari yang sama, KPK kembali memanggil mantan Ketua Komisi II, Agun Gunandjar sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dikatakan, dirinya juga berharap agar kasus tersebut dapat cepat terselesaikan.

    "Untuk saksi masalahnya masih sama pembahasan anggaran protek E-KTP tahun 2011-2012, untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Itu aja, saya datang ke sini mencoba untuk urusan biar persoalan ini tuntas tidak menggantung sekian lama," kata Agun.

    Dikatakan, saat menjabat sebagai pimpinan komisi, dirinya mendorong agar program E-KTP dapat segera terealisasikan. "Saya juga sebagai Ketua Komisi II sejak 2012 juga mendorong, mendesak agar proyek ini proyek baik dalam rangka pencegahan manipulasi pajak, perencanaan pembangunan, E-Voting.

    Saya sebagai Ketua Komisi II mendorong agar ini berjalan dengan baik," jelasnya. Namun dirinya menegaskan bahwa telah mengingatkan kepada seluruh anggota DPR, khususnya Komisi II untuk tidak ikut campur pada persoalan-persoalan teknis pelaksanaan.

    "Tapi persoalan-persoalan diluar, yang tidak terkait dengan kewenangan DPR, secara tegas saya katakan bahwa DPR tidak usah ikut campur, masalah lelang, serahkan itu urusan pemerintah," tegasnya. (suara merdeka)



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami

    itulah tadi berita Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Korupsi Pengadaan E-KTP : Sugiharto Ditahan, Peran Gamawan Didalami ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/korupsi-pengadaan-e-ktp-sugiharto.html

    Related Posts :