Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa
link : Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

Baca juga


    Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

    Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa
    JALANI PEMERIKSAAN: Diky Prasetya, wartawan Radio POP FM kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus intmidasi dan penahanan ponsel milik wartawan oleh oknum karyawan PLTU PJB Sluke. (Foto :suaramerdeka) 
    REMBANG -- Dua orang wartawan yang menjadi saksi dan korban kasus intimidasi yang dilakukan oleh oknum karyawan PLTU Pembangkit Jawa Bali (PJB) Sluke kembali menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa dalam dua waktu yang berbeda.

    Djamal AG, wartawan senior Suara Merdeka kembali diperiksa oleh penyidik di Unit IV Satreskrim Polres Rembang, Selasa (11/10) pekan lalu. Sedangan Diky Prasetyo diperiksa oleh penyidik Sabtu (15/10) kemarin.

    Djamal yang juga merupakan Ketua PWI Rembang mengaku menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. Selama pemerisaaan kali kedua itu, Djamal diminta untuk menjelaskan kronologi penyitaan ponsel milik seorang wartawan dan penghapusan file di dalamnya.

    Salah satu pertanyaan yang dilontaran penyidik adalah apakah Djamal mengenal atau mengetahui penyita dari ponsel milik wartawan atau tidak. Ia menjawab seluruh pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang ia lihat dan alami saat kasus itu terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2016 lalu. "Pemeriksaan ini sepertinya untuk tambahan materi terkait kronologi kejadian untuk keperluan penyelidikan," ujar Djamal.

    1,5 Jam

    Sementara itu, Diky yang merupakan wartawan dari Radio POP FM mengaku juga diperiksa selama 1,5 jam. Selama di dalam ruang penyidikan, ia diminta menjawab sepuluh pertanyaan penyidik.

    Sementara itu, dari enam saksi korban wartawan yang sempat menjalani pemeriksaan, dua di antaranya memutuskan mencabut keterangan yang sempat tercantum dalam Acara Berita Pemeriksaan (BAP). Dua wartawan yang mencabut isi BAP itu masing-masing adalah Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso.

    Untuk diketahui, sejumlah wartawan dari berbagai media mendapatan perlakuan intimidatif dari oknum karyawan PLTU PJB Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. Kejadian itu terjadi saat wartawan meliput korban kecelakaan kerja perusahaan itu di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

    Selain mendapatkan ancaman, ponsel milik seorang wartawan juga sempat ditahan serta file foto di dalamnya dihapus. Meskipun kasus pelaporan itu sudah hampir dua bulan, namun hingga kini polisi belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. (SM Network)



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

    itulah tadi berita Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/kasus-pltu-rembang-dua-saksi-wartawan.html

    Related Posts :