Judul : Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora
link : Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora
Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora
Illustrasi : dok |
BLORA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menahan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan Blora, Sukirno bin Suwarno. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap kasusnya bisa berjalan lancar.
Pasalnya beberapa kali dilakukan pemanggilan Sukirno kerap mangkir."Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka Kades Karanganyar kami tahan sejak 4 Oktober 2016," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yulitaria.
Sukirno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 350 juta. Besaran APBDes 2015 sendiri sebesar Rp 974 juta.
Yulitaria menjelaskan kalau kasus itu adalah laporan dari masyarakat. Setelah dibentuk tim dan turun ke lapangan dengan mendatangi Kantor Desa."Melihat kondisi kantor desa lalu timbullah pertanyaan ini ada apa," terangnya.
Setelah itu dibuatlah surat perintah penyelidikan, dan mendatangkan serta meminta keterangan saksi termasuk Sukirno sendiri. Sukirno sendiri menjabat Kepala Desa selama dua periode. Kasusnya mulai di lakukan penyelidikan sejak 29 Agustus. (SM Network)
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora
itulah tadi berita Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Kades Karanganyar, Todanan Ditahan Kejaksaan Blora ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/kades-karanganyar-todanan-ditahan.html