Judul : Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat
link : Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat
Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat
Jakarta, infobreakingnews - Selama Tujuh tahun sejak kasus pencurian sertifikat tanah yang dilakukan tersangka Endang Bardiyati dan dikenakan pelanggaran Pasal 362 dan 372 KUHP, tidak pernah di sidangkan, sehingga para ahli waris menjadi korban dan menanti hingga 7 tahun lebih kasusnya tak terselesaikan secara profesional oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
Tanpa pernah para ahli waris menual tanah warisan orangtuanya, tiba tiba di tahun 2008 sertifikat No.89 telah berubah nama menjadi Martin, akibat sertifikat itu dicuri oleh tersangka Endang, tersangka yang sudah seharusnya menjadi terdakwa karena sudah P21 namun diduga dilepas begitu saja oleh pihak jaksa yang menangani perkara ini.
Mustinya kasus pencurian dan penggelapan sertifikat almarhum Agustinus Raduarso Hadiprawoto, sang pemilik sah sertifikat Nomor 89, Percetakan Negara Jakarta Pusat, yang telah diproses secara hukum oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22/1/2009 dengan nomor B-159/1/2009 dimana berkas perkara diterima oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada 15/9/2008. Dan terregistrasi pada Nomor Berkas : B/8051/lX/08, tanggal 15/9/2008, mustinya saat ini sudah tuntas dan pihak BPN sudah bisa mengembalikan kenama pemilik semula yakni Agustinus, jika perkara ini selesai secara profesional ditangan jaksa sebagai penuntut umum.
Lebih anehnya lagi diketahui oknum jaksa Heriyanto yang pernah bertugas di Kejari Jakpus dan kiini baru dipindah tugas ke Kejati DKI Jakarta, adalah Jaksa yang pertama kali menangani perkara ini namun ditangan Heriyanto lah perkara ini menjadi mandeg, apalagi setelah Heriyanto menyerahkan barang bukti sertifikat No 89 itu telah berubah nama tapi justru diberikan tanpa berita acara yang semestinya kepada pihak pelapor, lalu kemudian terjadilah sejumlah keganjilan, termasuk para tersangkanya diduga telah dilepaskan begitu saja oleh pihak kejaksaan yang kemudian beralasan perkara ini tidak bisa berlanjut kepersidangan karena tersangkanya telah buron entah kemana.
Melihat sejumlah kejanggalan pada kasus ini, Drio Kesumo salah seorang ahli waris yang merupakan supir taksi bersama isterinya Sri Budiati akan meminta penjelasan dan pertanggung jawaban perkara ini hingga ke Jamwas Kejagung agar menindak tegas anak buahnya yang melakukan penyimpangan wewenang. *** Emil Simatupang.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat
itulah tadi berita Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Jamwas Harus Tindak Jaksa Nakal Yang Telantarkan Perkara B-159/1/2009 Kejari Jakarta Pusat ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/jamwas-harus-tindak-jaksa-nakal-yang.html