HUKUM JAKARTA

HUKUM JAKARTA Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM JAKARTA, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : HUKUM JAKARTA
link : HUKUM JAKARTA

Baca juga


    HUKUM JAKARTA

    208 WNI Di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
    Pemerintah, kata Al Araf, seharusnya meninjau ulang hukuman mati
    yang selama ini diterapkan sebagai solusi kejahatan yang dianggap serius.

    Rita Krisdianti (foto kanan), WNI asal Ponorogo, Jawa Timur, 
    yang menanti hukuman gantung di Malaysia.
    KEMENTERIAN Luar Negeri RI menyatakan saat ini ada sekitar 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di sejumlah negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada wartawan di Jakarta mengatakan, 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di sejumlah negara itu di antaranya di Arab Saudi dan Malaysia.
    Arrmanatha menambahkan, pemerintah selalu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di negara lain. Untuk hukuman mati, pemerintah selalu berupaya agar WNI dapat dibebaskan. Namun usaha pembebasan ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
    "Per tahun 2016, ada 208 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. Di Malaysia ada 154. Sebagian besar yang terancam hukuman di luar negeri kasusnya adalah pembunuhan dan narkoba. Kita selalu mengupayakan sesuai jalur-jalur hukum yang ada dan menghormati hukum yang berlaku di negara setempat. Itu adalah prinsip kita pegang dalam upaya membantu dan membebaskan WNI yang terancam hukuman mati," kata Arrmanatha Nasir.
    Arrmanatha Nasir mengaku pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 285 orang dari ancaman hukuman mati sejak 2011. Namun, semakin tahun, perkembangan kasus hukum yang menjerat WNI terus meningkat terutama yang mendapatkan vonis mati kian banyak.
    Sementara di tempat terpisah, Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al Araf, menilai, penerapan hukuman mati yang masih dilakukan pemerintah Indonesia justru telah memperlemah posisi tawar Indonesia dan minimnya dukungan internasional terhadap perlindungan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
    Pemerintah, kata Al Araf, seharusnya meninjau ulang hukuman mati yang selama ini diterapkan sebagai solusi kejahatan yang dianggap serius. Pemerintah, tambahnya, harus segera mencari solusi hukuman yang lebih tepat dan manusiawi.
    "Kenapa hukuman mati harus ditolak ? Karena secara prinsip tujuan pemidanaan dalam era kekinian tentu sudah bergeser bahwa tidak lagi tujuan pemidanaan dan penghukuman sebagai sarana pembalasan, sekarang tujuan pemidanaan lebih kepada sarana koleksi sosial dan kontrol sosial. Hukuman mati secara esensial tidak menghormati nilai-nilai kemanusian dan peradaban itu sendiri," kata Al Araf.

    Pemerintah Indonesia sendiri juga berencana akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga terpidana kasus narkoba. Dikabarkan sedikitnya 15 terpidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat eksekusi mati yang akan dilaksanakan pasca lebaran nanti. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    HUKUM JAKARTA

    itulah tadi berita HUKUM JAKARTA , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca HUKUM JAKARTA ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/hukum-jakarta_22.html

    Related Posts :