Judul : Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru
link : Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru
Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sejak diputus pendidikan menegah masuk ke Dikpora Provinsi, maka kewenangan Bupati untuk memutasi guru dan kepala sekolah SMA sederajat sudah tertutup.
"Sejak januari nanti, Bupati sudah tak ada kewenangan untuk memutasi kepala sekolah ataupun pengawas. Itu hak dari Gubernur" tegas Kepala Bidang Dikmen H.L. Muliawan di Becingah Adiguna Praya.
Menurutnya, yang dibolehkan dimutasi adalah pejabat di Dikmen, sementara civitas akademika sekolah itu tak bisa. "Guru, Kepala Sekolah, TU dan Pengawas Dikmen dialihkan menjadi pegawai Provinsi" jelasnya. Am
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru
itulah tadi berita Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Bupati Tak Bisa Lagi Mutasi Guru ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/bupati-tak-bisa-lagi-mutasi-guru.html