Judul : Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas"
link : Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas"
Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas"
Polisi Kepada Pengendara Motor:
"Kamu ditilang karena melakukan PELANGGARAN LALU LINTAS PASAL 291 AYAT (1) JO PASAL 106 AYAT (8) WAJIB MENGENAKAN HELM BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)"
Pengendara Bermotor:
"Pak polisi, kamu tuh jangan mau DIBOHONGI oleh peraturan pasal 291 ayat 1 itu. Udah kamu enggak usah tilang-tilang saya, pasal-pasal itu pembohongan belaka! JANGAN MEMPOLITISASI peraturan deh, apalagi kalau cuma buat menilang saya! Udah pak Polisi, jangan bawa-bawa peraturan deh buat menilang orang lain. Ayat-ayat dan pasal-pasal itu kamu imani aja sendiri dalam dirimu dan dalam hatimu, kamu terapkan saja dalam dirimu sendiri, jangan bawa-bawa ke jalanan apalagi demi kepentingan menilang orang lain!"
Kira-kira pengendara motor yang ngomong begitu bakal BEBAS gak jadi ditilang? Atau malah HUKUMAN dari Pak Polisi tambah berat?
He he....
(Kivlein Muhammad)
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas"
itulah tadi berita Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas" , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas" ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/analogi-makjleb-jangan-mau-ditilang.html