Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
link : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Baca juga


Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa




Berita Metropolitan – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (29/9/2016).




Tuntutan mereka adalah desakan agar Pemerintahan Joko Widodo mencabut PP 78 tahun 2015, serta meminta agar kenaikan upah minimum Rp. 650.000.


"Kami meminta agar PP 78 tahun 2015 dicabut, dan upah minimum dinaikkan sebesar Rp 650 ribu," kata salah satu massa aksi, Dodi Hijam kepada Berita Metropolitan.


Selain itu, tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi tersebut adalah desakan agar Undang-undang pengampunan pajak dihapus. Bahkan berbagai kasus korupsi besar juga menjadi sorotan buruh agar segera diselesaikan.


"Cabut UU tax amnesty dan usut kasus besar korupsi," Dodi.


Aksi demo juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung. (TM-78)






Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

itulah tadi berita Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/09/tuntut-hapus-pp-78-dan-tax-amnesty.html