Judul : Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk
link : Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk
Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk
LOMBOK TENGAH,
sasambonews.com. Keseriusan Kepolisian Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna tidak hannya sekedar ucapan,melainkan ditunjukkan dengan bukti nyata.Terbukti sejumlah kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba berhasil di ungkap, dan puluhan tersangka beserta Barang Bukti Narkoba, khususnya Narkoba Golongan I jenis Sabu – sabu dan Ganja berhasil diamankan.
Pada hari Minggu, (11/9/2016) atau sehari menjelang Hari Raya Idul Adha 2016, sekitar Pukul 19.30 Wita, Tim Buru Sergap (Buser) Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Bandar Narkoba, Asrorudi 36 Tahun warga Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Lombok Tengah.
Kuat dugaan, Pelaku merupakan sindikat peredaran Narkoba Golongan I jenis Sabu lintas Provinsi dan lintas Kabupaten.
Dari tangan Bandar Narkoba itu, Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti dua Poket Sabu sebesar 1,33 Gram." Pelaku diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti dua poket Narkotika jenis sabu berat kotor 1,33 gram," terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu. Ery Armunanto, Rabu, (14/9/2016).
Dari hasil pengembangan awal, pelaku Bandar Narkoba lintas Kabupaten tersebut merupakan residivis kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Timur." Yang bersangkutan merupakan Residivis dalam kasus yang sama dengan TKP Lombok Timur, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan pemeriksaan pelaku," tutur Iptu. Ery.
Saat ini pelaku bersama Barang Bukti Sabu masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Dan atas perbuatannya, pelaku Bandar lintas Kabupaten dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun." Tersangka dijerat 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 jutadan paling banyak Rp. 8 miliar," ujar Iptu. Ery. |rul.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk
itulah tadi berita Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Bandar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/09/bandar-narkoba-lintas-daerah-dibekuk.html