Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat

Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat
link : Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat

Baca juga


Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat

LAMONGAN,(metropantura.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan saat ini mulai menyiapkan pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti identitas bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi KTP elektroniknya belum dicetak.

Kebijakan itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan persediaan blangko KTP elektronik mereka sudah habis pada 1 Oktoboder lalu.

"Program KTP elektronik selama ini terpusat, termasuk untuk pengadaan blangkonya. Hanya Kementerian Dalam Negeri yang berhak menerbitkan pengadaan blangko tersebut. Sehingga ketika blangko dari Kementerian Dalam Negeri ini habis, kami juga tidak bisa berbuat banyak, " ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan Rusgianto melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo. Senin (3/10).

Dia memperkirakan ketersediaan blangko KTP elektronik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu baru ada pada Bulan Nopember 2016 nanti. Sehingga baru di bulan itu pula pelayanan pencetakan KTP elektronik bisa normal kembali.

Sementara bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, dia menyebutkan masih bisa melakukannya di kecamatan masing-masing.

"Nanti bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi KTP elektroniknya belum tercetak, bisa meminta kepada kami (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dibuatkan surat kerangan pengganti KTP elektronik, " katanya menjelaskan.

Surat tersebut menurut dia bisa digunakan oleh penduduk yang memiliki urusan mendesak terkait kelengkapan dokumen kependudukan. Seperti untuk kepentingan dalam pemilihan umum, pemilihan kepala desa, untuk kepentingan transaksi perbankan, membuat dokumen di imigrasi, maupun kepolisian, BPJS dan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan mencatat saat ini ada sebanyak 23.215 penduduk yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisik KT P elektronik.

Penulis  : Nur Afifah / Trias Nurhasanah / M Zainudin
Editor  : M Arief Budiman


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat

itulah tadi berita Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Pelayanan e-KTP Di Lamongan Tersandera Kebijakan Pemerintah Pusat ini linknya kalau mau di save https://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/pelayanan-e-ktp-di-lamongan-tersandera.html