Judul : KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung
link : KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung
KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperbolehkan stasiun televisi menyiarkan secara langsung persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR, Setya Novanto yang bakal digelar hari ini Rabu (13/12).
Di era keterbukaan informasi saat ini sudah seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi, termasuk mengenai proses persidangan yang bakal dijalani Novanto.
"Ya begitu, kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi, good corporate governance, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12).
Meski demikian, Saut menyerahkan kepada PN Jakpus mengenai teknis persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang bakal digelar perdana pada Rabu (13/12). Saut menyatakan, PN Jakpus yang memiliki otoritas untuk menentukan teknis persidangan termasuk mengenai diperbolehkannya stasiun televisi menyiarkan secara langsung.
Dikatakan, KPK hanya menyerahkan berkas perkara dan tersangka Novanto kepada pengadilan untuk disidangkan.
"Saya enggak tahu, itu kan mereka (Pengadilan Tipikor) yang punya otoritas, bukan kita. Kita kan yang menyerahkan case, kalau kita mau transparan ya memang harus dibuka karena publik sudah tahu tuh," katanya.
Sebelumnya, Humas PN Jakpus Ibnu Basuki Wibowo menyatakan, sidang dengan terdakwa Setnov dibuka untuk umum. Namun, stasiun televisi dilarang untuk menyiarkan proses persidangan secara langsung.
"Sidang terbuka untuk umum, cuma tidak live saja," kata Ibnu di PN Jakpus, Selasa (12/12).
Ibnu menyatakan, pelarangan stasiun televisi untuk menyiarkan langsung ini sudah sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Novanto. Selain itu, pelarangan ini juga mengacu pada ketentuan Ketua PN Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016. Tak hanya itu, dengan alasan kelancaran persidangan, PN Jakpus bakal membatasi orang yang masuk ke ruang sidang karena terbatasnya area sidang di Ruang Koesoema Atmadja I. Pihak pengadilan akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang.*** Emil Simatupang.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung
itulah tadi berita KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca KPK Berharap Sidang Novanto Dapat Disiarkan Langsung ini linknya kalau mau di save https://beritaberceceran.blogspot.com/2017/12/kpk-berharap-sidang-novanto-dapat.html